Pendampingan BUMDes oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa: Dorong Pembentukan Badan Hukum dan Realisasi Dana Desa
Tulamben, 1 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dua Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), yaitu I Putu Arta Negara dan I Kadek Sumadiarta, melaksanakan kegiatan pendampingan intensif kepada pengurus BUMDes di Desa Tulamben
Kegiatan ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni proses pembentukan badan hukum BUMDes sesuai dengan regulasi terbaru, serta percepatan realisasi penggunaan Dana Desa untuk penguatan usaha ekonomi desa.
I Putu Arta Negara menjelaskan bahwa legalitas hukum merupakan fondasi penting bagi BUMDes agar dapat menjalankan usaha secara profesional dan diakui secara sah oleh negara. "Dengan memiliki badan hukum, BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mengakses permodalan, dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi desa," ujarnya.
Sementara itu, I Kadek Sumadiarta menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran untuk mendukung keberlanjutan usaha BUMDes. "Kami turut memastikan bahwa proses realisasi dana desa berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mendukung rencana bisnis BUMDes yang telah disusun," kata Kadek.
Pendampingan ini mendapat respons positif dari pemerintah desa dan pengurus BUMDes, yang merasa terbantu dalam memahami prosedur administrasi dan teknis dalam proses pendaftaran badan hukum serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana.