PEMERINTAH DESA TULAMBEN TETAPKAN RKP DESA TAHUN 2026
Tulamben, 30 September 2026 – Pemerintah Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diselenggarakan pada hari ini
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Perbekel Tulamben I Nyoman Pica, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, dan perwakilan masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Perbekel Tulamben, I Nyoman Pica menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan proses penting dalam perencanaan pembangunan desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
“RKP Desa ini disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat, agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujar I Nyoman Pica
Dalam RKP Desa Tahun 2026, Pemerintah Desa menetapkan berbagai program prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain:
-
Peningkatan infrastruktur jalan desa dan saluran irigasi,
-
Penguatan ketahanan pangan,
-
Pengembangan ekonomi masyarakat melalui UMKM,
-
Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar.
Setelah melalui proses pembahasan dan penetapan, dokumen RKP Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai bentuk kesepakatan bersama. Penetapan ini juga disertai dengan berita acara dan dokumentasi sebagai bukti legalitas proses perencanaan.
Diharapkan dengan penetapan RKP Desa ini, pembangunan di Desa Tulamben pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan partisipatif sesuai dengan visi dan misi desa.